PANYABUNGAN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam kasus pembunuhan siswi Paskibra Diva Febriani. Proses banding akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi setelah berkas perkara dilengkapi dan dikirimkan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandi Banjar Nahor, SH, MH, menyampaikan bahwa pengajuan banding dilakukan karena ketidakpuasan terhadap putusan yang dibacakan pada Selasa (27/1/2026). “Upaya banding ini kami ajukan demi penegakan hukum yang berkeadilan serta untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
JPU menilai putusan yang telah dikeluarkan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban, mengingat perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar. Langkah ini merupakan hak yang dijamin undang-undang dan dilakukan setelah menyeluruh mencermati pertimbangan hukum majelis hakim.
Penasehat hukum keluarga korban, Dees Alwi Tan, SH, menyambut baik pengajuan banding tersebut. Mereka berharap di tingkat peradilan selanjutnya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat dan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Kasus pembunuhan Diva Febriani – yang merupakan siswi sekaligus anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) – sebelumnya telah menyita perhatian luas. Peristiwa tragis ini tidak hanya mengguncang dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat Mandailing Natal hingga publik nasional.(id100)










