Scroll Untuk Membaca

Sumut

JPU Terima Berkas Tahap II Perkara Curas, Korban Warga Negara Prancis

JPU Terima Berkas Tahap II Perkara Curas, Korban Warga Negara Prancis
TIM penyidik Polres Tanah Karo saat menyerahkan pelaku Curas ke Jaksa Penuntut Umum. Waspada/Micky Maliki
Kecil Besar
14px

TANAH KARO (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo merilis pelimpahan Tahap II dari Satreskrim Polres T.Karo kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku P terhadap korbannya Andreo, 52 warga negara Perancis, Kamis (27/6). Peristiwa ini terjadi di Objek Wisata Air Terjun Sipiso-Piso pada April 2024 lalu.

Pelaku dan barang bukti dinyatakan lengkap dan sudah bisa untuk disidangkan, dengan tuntutan sesuia perbuatan pelaku terhadap korbanya. Pelaku juga dinyatakan sehat, setelah pemeriksaan tim dokter dari Kejari Karo melakukan pemeriksaan. Tim jaksa penuntut umum juga mengaku, sempat melakukan teleconference dengan korban Andreo yang sudah kembali pulang ke negaranya, untuk memastikan kondisi kesehatan terakhir yang bersangkutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Randa Morgan Tarigan, Marthin Luther Sembiring dan Agustinus Perangin-Angin menyebutkan. Perbuatan pelaku dinyatakan sangat sadis, selain melakukan penyerangan, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan batu hingga terjatuh ke jurang. Setelah korban terjatuh pelaku kembali melempari korban dengan batu.

Korban yang mendapat kesempatan, lalu melarikan diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai dan bersembunyi dengan keadaan luka serius. Setelah memastikan korbannya sudah tidak terlihat lagi, pelaku Pian langsung mengambil barang-barang berharga termasuk sejumlah uang yang ada di dalam tas milik Andreo lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam pelarian pelaku, pelaku mengaku sempat menggunakan sebagian uang yang dicurinya dan tanpa merasa bersalah pelaku kembali pulang ke rumahnya. Ketika pelaku mengetahui korbanya masih hidup, pelaku sempat bersembunyi, namun pelarian pelaku berhasil diendus petugas.

Petugas langsung berjibaku melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan dan akan melarikan diri. Agar pelaku tidak melakukan tindakanya kembali, petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Ditambahkan Randa kepada Waspada.id, perbuatan pelaku patut kita sesali dan mencoreng nama baik Indonesia khususnya di bidang pariwisata Tanah Karo. “Semoga kejadian ini tidak menurunkan gairah pariwisata yang ada di Sumatera Utara,” terang Randa.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Selamat Marbun turut mengatakan, “Tahap II perkara ini telah kami laporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini bukti komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum kususnya di Kabupaten Karo. Ke depannya semoga tidak lagi terjadi hal-hal yang semacam ini. Peran serta masyarakat adalah dukungan bagi kami”.(c02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE