SEIRAMPAH (Waspada): Dalam sepekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) kembali menuntut hukuman mati atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Pantai Cermin. Sebelumnya Kejari Sergai menuntut pidana mati terhadap 3 terdakwa kasus 19 kilogram sabu.
Terdakwa HFN alias Nanang, 27, yang kembali dituntut pidana mati dalam perkara pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap siswi SMP yang mayatnya ditemukan di Pantai Cermin, Desember 2024.
Sidang pembacaan tuntutan digelar Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Seirampah yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, Anggota Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Hadir juga penasihat hukum terdakwa Saiful Ikhsan (Posbakum PN Sei Rampah).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai Jonathan Wijaya Manurung, SH membacakan tuntutannya, agar Majelis Hakim PN Sei Rampah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa HFN alias Nanang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
Kemudian, lanjut JPU Jonathan, terdakwa HFN alias Nanang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HFN alias Nanang dengan pidana mati,” tandasnya.
Kajari Sergai Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH didampingi Kasi Pidum Berkat Manuel Harefa, SH, MH dalam keterangannya menyampaikan bahwa alasan Jaksa menuntut pidana mati bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, serta dilakukan dengan cara yang sangat sadis.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa yang diungkapkan dalam persidangan. Sidang berikutnya diagendakan kembali untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau pleidoi sebelum hakim memutuskan hukuman,” tandasnya.
Diketahui, motif terdakwa adalah mengambil harta korban yakni sepeda motor dan membunuhnya. Kemudian terdakwa juga melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih anak-anak dan duduk di bangku SMP.
“Kejari Sergai berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil, terutama terhadap kejahatan keji yang menyasar anak sebagai korban. Tuntutan pidana mati ini kami ajukan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sangat sadis, tetapi juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas,” papar Kajari Rufina Ginting.
Dalam persidangan yang dihadiri publik dan awak media, ibu korban, Rubiah, juga tampak hadir. Ia menyampaikan harapannya agar majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.
“Saya mohon kepada hakim agar menghukum terdakwa seadil-adilnya. Tuntutan jaksa sudah sangat setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada putri saya. Ia dibunuh dengan keji,” ujarnya usai persidangan.
Sebelumnya, korban AS dilaporkan hilang oleh keluarga pada Rabu, 11 Desembet 2024. Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, jasad korban akhirnya ditemukan pada Jumat, 13 Desember 2024 sore dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya ditemukan dalam karung di area kebun sawit, tidak jauh dari rumahnya.(cmw/a15)