PEMATANGSIANTAR (Waspada): Di perladangan coklat sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu-sabu (SS), satu pria, FT, 41, warga Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar.
Satres Narkoba meringkus FT di Jl. Meranti, Gg. Pinus, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Senin (14/3) sore. Dari FT turut disita barang bukti SS dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Selasa (15/3) menyebutkan, FT dapat diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat, Senin (14/3) pukul 15:00 yang menyebutkan di perladangan coklat sering dijadikan tempat jual beli SS.
Informasi itu ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan mendatangi tempat yang disebutkan masyarakat itu untuk melakukan penyelidikan. Di tempat itu ditemukan FT sedang duduk-duduk di perladangan coklat.
Personel Satres Narkoba langsung mengamankan FT dan menyuruhnya untuk menunjukkan SS miliknya. Suruhan itu dituruti FT dengan menunjukkan tempat pot bunga dan setelah diperiksa, ditemukan satu plastik berisi dua paket SS seberat 0,36 gram.
Sementara,dari FT yang digeledah, ditemukan satu unit handphone (HP) merek Nokia dan uang sebesar Rp 52.000, yang diduga sebagai alat komunikasi untuk betransaksi SS dan hasil penjualan SS.
Ketika dipertanyakan kepemilikan SS itu, FT mengakui miliknya yang diperoleh dari R. Pencarian terhadap R segera dilakukan, namun tidak ditemukan, hingga FT bersama barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(a28).
.