P.SIDIMPUAN (Waspada): RSN alias Raden 30, warga Jalan Sutan Mhd. Arief atau Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Polisi saat menunggu pelanggan di dekat rumahnya.
Dari pria yang bekerja sebagai sopir truk ini, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan narkotika jenis ganja seberat 67,84 gram.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Jum’at (30/5/2025).
Dijelaskan, Jum’at (23/5/2025) sekira pukul 19.00 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa di Jl. Sutan Mhd. Arief ada seseorang membawa narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi petugas melihat seorang pria berdiri di trotoar. Di tangan kanan ada kantong plastik hitam.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan membuka plastik hitam tersebut. Ternyata berisi narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kantong plastik hitam di kantong kanan jaket warna coklat yang digantung di dinding kamar. Setelah diperiksa ternyata berisi ganja.
Petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku ganja ia didapatkan dari seorang berinisial SB. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (a05)












