BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki dengan inisial TS, 35, dan HB, 32, yang diduga menjual narkoba, pada Selasa (13/1/2026) pukul 20.00 WIB di Jalan Cinta Dapat, Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Kedua tersangka telah mengakui keberadaan barang bukti dan rencana menjualnya kembali.
Kepala Satresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah diamankan beserta barang buktinya di Satresnarkoba. Mereka dipersangkakan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir berwarna hijau dengan berat netto 4,30 gram, satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 2714 MAW, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Penangkapan dilakukan setelah Iptu Eddy Supratman, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang sering menjual narkoba dan meresahkan lingkungan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan kedua tersangka sedang nongkrong di persimpangan dengan mesin sepeda motor dalam keadaan menyala.
Saat didekati, terlihat di tangan kanan TS terdapat bungkusan plastik transparan yang memantulkan cahaya hijau ketika terkena sorotan lampu kendaraan, sehingga tim langsung mengambil tindakan untuk mengamankan mereka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasubag Humas AKP Junaidi, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.(id25)










