Sumut

Jual Narkoba, Pemilik Lapo Tuak Dan Teman Wanitanya Ditangkap Polisi

Jual Narkoba, Pemilik Lapo Tuak Dan Teman Wanitanya Ditangkap Polisi
Kedua tersangka BVS dan EJF beserta barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Poltes Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polseķ Bangun Polres Simalungun meringkus dua orang pengedar atau penjual sabu di Jalan Asahan, Batu 4, Huta 1 Nagori Dolok Marlawan Kec. Siantar, Kab. Simalungun.

Kedua pelaku berinisial BVS alias pak Anggra, 48, pemilik lapo tuak di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan dan seorang wanita EJF, 39, warga Simpang Galang Kelurahan Pulo Gambar Kec. Lubuk Pakam,  Kab. Deli Serdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Keduanya ditangkap, Kamis (17/4) sore sekira pukul 18.00 WIB dan sudah ditetapkan tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak berat brutto 54.41 gram,” terang  Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, kepada wartawan Rabu (23/4/2025) siang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi warga bahwa di Lapo Tuak milik tersangka BVS alias pak Anggra di Jalan Asahan Batu 4 Huta 1 Nagori Dolok Marlawan,  Kec. Siantar sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata SH bersama Kanit Intelkam Polsek Bangun Ipda P. Silalahi, serta Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada Kamis (17/4/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal menangkap tersangka BVS dan seorang wanita insial  EJF di Lapo tuak tersebut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 12 plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu, 5 buah plastik ukuran sedang berisi sabu dan 11 plastik ukuran kecil berisi sabu dengan total keseluruhan berat brutto 54.41 gram, 1 plastik hitam besar berisi ganja, 3 lembar kertas tiktak, 1 unit timbangan digital, 1 alat hisap / bong terbuat dari botol kaca merk scarlett, 1 unit handphone (HP)  merk Samsung warna hitam, 1 bal plastik kosong, 1 bungkus kotak rokok kosong serta uang tunai sejumlah Rp5.700.000.

Saat diinterogasi, tersangka BVS mengaku pemilik barang bukti narkoba tersebut yang diperolehnya dari seseorang laki laki berinisial R alias pak Yo yang beralamat di Kota Medan. Dari pengakuan tersebut, BVS dan EJF beserta barang bukti diboyong ke Polseķ Bangun.

“Tersangka BVS alias pak Anggra dan EJF beserta barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukas AKP Verry.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE