Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jual Narkoba, Seorang Kakek Di Simalungun Ditangkap Polisi

BB 115 Gram Sabu Dan Sepucuk Airsoft Gun

Jual Narkoba, Seorang Kakek Di Simalungun Ditangkap Polisi
Pelaku P alias Cekpon dan barang bukti saat diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang kakek berinisial P alias Cekpon, 53, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun, diduga sebagai penjual dan pengguna narkotika jenis sabu, di Huta III Teluk Lapian, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun, Kamis (29/8/2024) sekira pkl. 23.00 WIB.

Selain berhasil mengamankan sebanyak berat bruto 115,8 gram narkotika jenis sabu, personel Sat Narkoba juga mengamankan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silvee hitam.

Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penangkapan P alias Cekpon dari Huta III Teluk Lapian.

“P alias Cekpon ditangkap di belakang rumahnyadi Huta III Teluk Lapian,” terang AKP Irvan saat dihubungi, Jumat (30/8) siang.

Dia menjelaskan, penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan P alias Cekpon. Informasi diperoleh menyebutkan bahwa pelaku sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Setelah menerima informasi, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap P alias Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

“ Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

” Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” tambah Irvan.

Pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut diakui miliknya, untuk dijual, diperolehnya dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kec. Bosar Maligas.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. ” Kami masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram tersebut,” jelasnya.

Usai ditangkap, Cekpon segera dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. ” Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Irvan.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE