Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jual Sabu Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Diringkus Polres Binjai

Jual Sabu Dekat Rumah Ibadah, Tiga Pria Diringkus Polres Binjai
Ketiga tersangka sabu. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil meringkus tiga pria berinisial UR alias SIWI, 26, M, 29, dan AS, 30, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9) sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sebuah lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat pada Kamis, 21 September 2025, yang menginformasikan adanya sebuah rumah di Jalan Suratin, Binjai Timur, yang dijadikan tempat transaksi narkoba, dan lokasinya sangat dekat dengan mushola.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek rumah tersebut pada Senin pagi dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan elektrik, satu pipet sekop, dua unit ponsel (Samsung warna hitam dan Oppo warna merah), serta uang tunai senilai Rp310.000.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Rabu (24/9) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba,” pungkas Kasi Humas.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE