Jual Sabu, Pria Tanjungtiram Diringkus

  • Bagikan
Jual Sabu, Pria Tanjungtiram Diringkus

BATUBARA (Waspada): AA, 32, warga Gang Budi Dusun II Desa Suka Jayai Kec Tanjung Tiram Kab Batubara, diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhanruku di rumah orang tuanya saat sedang menunggu pembeli sabu.

Kepada wartawan Jumat (22/3) Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto menjelaskan, Unit Lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat ada pria yang sedang menjual narkoba lagi di rumah orang tuanya di Gang Budi Dusun II Desa Suka Jaya Kec.Tanjung Tiram Kab Batubara.

“Mendapat informasi ini langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda H Pardede, begitu melihat target sesuai dengan info yang diterima langsung melakukan penangkapan,” ujar Riswanto.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang, uang Rp50.000, alat hisap, pisau Lipat dan mancis. Tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009.(a17)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Jual Sabu, Pria Tanjungtiram Diringkus

Jual Sabu, Pria Tanjungtiram Diringkus

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *