Scroll Untuk Membaca

Sumut

Jurnalis Di P.Siantar Tolak Rencana Revisi UU Tentang Penyiaran

Jurnalis Di P.Siantar Tolak Rencana Revisi UU Tentang Penyiaran
Sejumlah jurnalis yang merupakan anggota dan pengurus AJI Medan yang ada di Pematangsiantar serta jurnalis lainnya menyatakan menolak revisi UU penyiaran yang mengancam kebebasan pers saat mengadakan aksi Unras di halaman gedung DPRD, Jl. Adam Malik, Rabu (22/5).(Waspada-Edoard Sinaga).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sejumlah jurnalis di Kota Pematangsiantar menegaskan menolak rencana revisi Undang-undang (UU) tentang penyiaran, karena mengancam kebebasan pers dan bahkan berbentuk pembungkaman pers.

Penolakan dari anggota dan pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan yang ada di Pematangsiantar dan sejumlah jurnalis lainnya dengan menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di halaman gedung DPRD, Jl. Adam Malik, Rabu (22/5).

Saat itu tidak banyak jurnalis yang terlibat dalam aksi Unras itu, namun tidak membuat surut semangat para jurnalis yang ikut aksi saat itu.

“Kita memang sedikit, tapi biasanya yang sedikit itu berkualitas dan kompak. Ayo kawan-kawan, kita lawan revisi UU penyiaran itu,” teriak anggota MPO AJI Medan Mahadi Dedi Sitanggang dengan lantang saat berorasi.

Orator lainnya, Imran Nasution yang juga anggota Majelis Etik AJI Medan menyampaikan tentang ancaman revisi UU penyiaran itu terhadap tugas-tugas jurnalistik. “Bagaimana bisa ada aturan yang melarang jurnalis menayangkan berita hasil investigasi. Ini harus kita tentang, kita tidak boleh diam dan AJI harus terus berjuang.”

Pada kesempatan itu, Kordinator Aksi Unras AJI Medan di Pematangsiantar Hamzah Harahap membacakan pernyataan sikap yang menyatakan rencana revisi UU penyiaran merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

“Cabut sejumlah pasal pada revisi UU Penyiaran, karena bertentangan dengan demokrasi, kebebasan pers dan hak asasi manusia (HAM),” teriak Hamzah.

Selain itu, lanjut Hamzah, draf revisi UU penyiaran merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi, hingga AJI mendesak DPR RI membatalkan salah satunya pasal yang berisi larangan penayangan berita investigasi. “Berita investigasi bagian dari nyawa jurnalistik, jangan sampai melayang.”

Dalam pernyataan sikap itu juga, AJI meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers menjadi bagian dari konsideran pada revisi UU penyiaran.

Sekretaris DPRD Eka Hendra yang menerima aksi Unras itu menyebutkan pimpinan dan anggota DPRD sedang berada di luar kota dan menyatakan akan menyampaikan aspirasi para jurnalis itu kepada Ketua DPRD.

Sempat terjadi dialog dan para jurnalis itu meminta agar meneruskan pernyataan sikap dan aspirasi mereka ke DPR RI dan menyatakan akan tetap mengawal, hingga pernyataan sikap serta aspirasi mereka itu sampai ke DPR RI. Aksi Unras yang mendapat penjagaan dari personel Polres berakhir setelah para jurnalis itu meninggalkan gedung DPRD dengan tertib.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE