SAMOSIR (Waspada.id): Jurnalis di Kabupaten Samosir meminta DPRD Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelayanan Poli Mata di RSUD dr. Hadrianus Sinaga.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pimpinan DPRD Samosir dan telah diterima oleh Sekretariat DPRD tertanggal 3 Desember 2025 yang lalu.
Ketua DPRD Samosir telah mendisposisikan surat permintaan RDP tersebut kepada Komisi I DPRD Samosir untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan terkait jadwal pelaksanaan RDP.
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12) Ketua Komisi I DPRD Samosir Noni Sulvia Situmorang belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut disposisi pimpinan DPRD tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi di tengah publik mengenai dugaan adanya potensi konflik kepentingan. Ketua Komisi I disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat di RSUD dr. Hadrianus Sinaga. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Secara normatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan.
Selain itu juga, Kode Etik DPRD menegaskan bahwa setiap anggota DPRD wajib menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun keluarga.
Para jurnalis berharap Komisi I DPRD Samosir segera menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan profesional, termasuk dengan menjadwalkan RDP guna memperoleh klarifikasi langsung dari pihak terkait mengenai pelayanan Poli Mata di rumah sakit daerah tersebut.(id53)











