Scroll Untuk Membaca

Sumut

Juru Parkir Ditangkap Polres Sibolga Karena Narkoba

Juru Parkir Ditangkap Polres Sibolga Karena Narkoba
Juru parkir inisial AS, 36, alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk II Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ditangkap dan diamankan Polres Sibolga karena kasus narkoba jenis Sabu pada Sabtu (30/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga tangkap seorang oknum juru parkir di Pantai Pandaratan Ujung Pondok Batu, Sarudik, Kabupaten Tapteng karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Juru parkir inisial AS, 36, alamat Jalan Jetro Hutagalung Lk II Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ini berhasil ditangkap di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga pada Sabtu (30/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol mengatakan dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 0,38 gram, 1 mancis berwarna merah, dan satu lembar uang kertas pecahan Rp10.000.

Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika Team Opsnal Satpolairud menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap AS, setelah turun dari becak motor,” terangnya, Minggu (31/3).

Rahmad mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan kepada AS, petugas menemukan barang bukti jenis sabu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sibolga.

“Setelah diamankan, AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui mengonsumsi sabu bersama temannya berinisial EG,” jelasnya.

Selain itu, tambah Rahmad, AS juga menyebutkan bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan Alias Telbeng, yang merupakan penduduk Pondok Batu Sarudik, Kabupaten Tapteng.

“Dalam kasus ini, AS sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Rahmad Hutagaol.

Para tahanan yang beragama Kristen sedang khusyuk mengikuti Ibadah Perayaan Paskah di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP), Minggu (31/3). Waspada/Ist

Fasilitasi Perayaan Ibadah Paskah Bagi Tahanan

Sementara itu, Polres Sibolga memberikan perhatian khusus dengan menghadirkan seorang pendeta untuk memimpin Ibadah Perayaan Paskah di dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP), Minggu (31/3).

“Hal itu dilakukan untuk memberikan dukungan moral dan rohani kepada tahanan,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy.

Achmad Fauzy mengayakan, dengan kehadiran pendeta tersebut akan menjadi momen yang penting bagi para tahanan karena mereka diberi kesempatan untuk merayakan Hari Paskah dan memperoleh pembinaan rohani secara langsung.

“Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para tahanan dapat merasakan kehangatan dan kepedulian dari pihak kepolisian serta merasa dihargai sebagai manusia yang memiliki kebutuhan spiritual,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, dengan perayaan Ibadah Paskah bagi para tahanan tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi dan harapan baru bagi mereka, serta memperkuat keyakinan akan kemungkinan perubahan positif dalam hidup mereka.

“Selain itu, kehadiran pendeta juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan perdamaian kepada para tahanan, serta mengajak mereka untuk memperbaiki diri dan mengubah perilaku yang salah,” tutupnya. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE