Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kacabjari P. Brandan Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan RJ

Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri Langkat di P. Brandan secara resmi penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara penganiayaan, Senin (11/4), setelah antar tersangka dan korban menjalin berdamai.

Acara penghentian penuntutan berdadarakan RJ ini dihadiri Kacabjari P. Brandan Feri Dinanta Ginting, SH, sejumlah pegawai kejaksaaan, Kanit Reskrim Polsek P. Brandan Ipda Sihar Sihotang, Kades, Lurah, dua orang korban, termasuk dua tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kacabjari P. Brandan Hentikan Penuntutan Dua Perkara Berdasarkan RJ

IKLAN

Kacabjari mengatakan, acara seremonial kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan RJ diamanahkan dalam Peraturan Kejaksaan RI No: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative.

Konsep RJ merupakan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana, serta korbannya sendiri. Namun pelaksanaan pengajuan atau penghentian penuntutan berdasarkan RJ harus selektif.

“Kita selekatif dalam mengajukan RJ. Sayarat yang harus dipenuhi, yakni tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, tidak residvis, ancaman hukumannnya maksimal 5 tahun dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Kacabjari.

Pada kesempatan itu Feri Dinanta Ginting mengingatkan kepada kedua tersangka agar tak mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum. Jika aksi kejahatan terulang, maka akan diperoses hukum sampai ke pengadilan.

Salah seorang pelaku inisial AR, 24, pada tanggal 22 Januari 2022 lalu, penganiya sang ayah. Ia menendang dada sang ayah MI yang saat itu hendak melaksanakan sholat. Akibat tendang tersebut koban tepental ke dinding.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, perkara antara anak dan ayah ini berakhir pada perdamaian dan sang ayah telah memaafkan perbuatan sang anak.

Sementara itu, seorang tersangka lagi yang juga dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ adalah MAG, 38. Tersangka memukul kepala tetangganya. Meskipun awalnya kasus sempat dilaporkan, tapi korban akhirnya memaafkan pebuatan pelaku. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE