P. BRANDAN (Waspada): Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di P. Brandan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Program SPAM Pedesaan di Desa Halaban, Kec. Besitang, Rabu (8/3) sore.
Saat menjalani proses pemeriksaan, kedua tersangka, yakni Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Baiturahman insisial, MR dan Sekretaris AS, didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor pengacara Syahrial, SH & Associates.
Setelah penetapan tersangka, Kacabjari Noprianto Sihombing, SH, MH dan tim jaksa langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas II B P. Brandan selama 20 hari ke depan. Keduanya digiring dengan mengenakan rompi merah.
MR dan AS diduga kuat melakukan korupsi dalam Program SPAM Pedesaan Padat Karya Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara T.A 2021.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kacbjari P. Brandan Noproanto Sihombing, SH, MH mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi bukti yang cukup dan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Dia menjelaskan, nilai kerugian negara atas perkara dugaan korupsi ini berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat No: INSP.01/LHP/2023, yakni senilai Rp113.613.574. Dikatakan, tim kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Program SPAM pekerjaan sarana air minum ini berupa 1 unit sumur bor, menara, bak reservoir beserta jaringan perpipaan sepanjang 605 meter untuk 71 sambungan rumah yang berlokasi di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kec. Besitang, dengan anggaran APBN senilai Rp350 juta.(a10)