Sumut

Kades Dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Kades Dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Desa
Jaksa Penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli menetapkan dan menahan oknum Kades dan Sekdes Tuhegeo II kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, Rabu (14/1). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penetapan dan penahanan dua tersangka kasus dugaaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Rabu (14/1).

Kedua tersangka dan dilakukan penahanan dugaaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 masing-masing Kepala Desa Tuhegeo II inisial  YL dan Sekretaris Desa berinisial EL. Kedua tersangka untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Guku, SH, MH, Rabu (14/1) membenarkan penetapan dan penahanan oknum Kepala Desa, YL dan Sekretaris Desa Tuhegeo II, EL yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengeloaan keuangan desa  dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta.

Yaatulo Hulu menyebutkan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan pada pengelolaan keuangan desa yang dilakukan Tersangka atas nama YL selaku Kepala Desa dan EL selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II TA. 2023 antara lain bersama-sama melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan
yaitu tidak berdasarkan SPP.

Bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
Membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana
di kas desa, namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka YL dan EL, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.

Selanjutnya YL dan EL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 03 Februari 2026.

Tersangka YL dan EL disangka telah melanggar Primair : Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaatulo Hulu menambahkan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tuhegeo II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli TA. 2023.(id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE