Sumut

Kades Di Palipi Digerebek Selingkuh Dengan Bidan Desa

Kades Di Palipi Digerebek Selingkuh Dengan Bidan Desa
OKNUM bidan desa saat menandatangani surat pernyataan di Kantor Desa Sait Nihuta. Waspada.id/Valencius Sitorus.
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada.id): Skandal perselingkuhan mengguncang Samosir, Sumatera Utara. Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Palipi inisial TSP digerebek oleh warga dan Pemerintah Desa Sait Nihuta, Kec. Pangururan pada Sabtu (29/11), diduga melakukan perselingkuhan dengan oknum bidan desa (bindes) yang bertugas di Kecamatan Harian inisial NAMH.

Kades Sait Nihuta, Aman Sitanggang membenarkan kejadian itu kepada Waspada.id, Senin (1/12) di Kantor Desa Sait Nihuta. Ia mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan tempat mereka berduaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Warga sudah resah, jadi saya perintahkan kepala dusun untuk menggrebek mereka di rumah kontrakan itu,” ujarnya.

Menurut Kades, keduanya sudah lama tinggal di rumah kontrakan tersebut dan sudah seperti pasangan suami-istri.

“Sudah lumayan lama bindes itu tinggal di situ, bahkan si kepala desa itu seperti sudah tinggal di situ juga. Informasinya, oknum kepala desa ini sudah lama tidak menafkahi istrinya di rumah,” katanya.

Pihak desa telah melakukan tindakan dengan membuat surat pernyataan yang dihadiri oleh oknum Bindes, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa agar keduanya tidak tinggal di desa tersebut dan tindak melakukan hal itu.

“Bidan desa tersebut beritikad baik menghadiri undangan dari pemerintah desa dan telah mengakui kesalahannya. Kita telah membuat berita acara dan menunggu kabar dari oknum kepala desa tersebut agar hal ini tidak sepihak,” kata Aman Sitanggang .

Namun, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sait Nihuta malah tidak dihadiri oleh oknum kepala desa yang terduga selingkuh, meski sudah dihubungi melalui telepon hingga beberapa kali.(id53)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE