Sumut

Kades Hutalontung Dan Eksekutif Kominfo Taput Ditahan Kejari Soal Korupsi

Kades Hutalontung Dan Eksekutif Kominfo Taput Ditahan Kejari Soal Korupsi
Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk dan Kasipidsus Frans Afandi Tampubolon menyampaikan keterangan pers terkait penetapan RR dan AWS sebagai tersangka di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (4/12). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TARUTUNG (Waspada.Id): Kepala Desa (Kades) Hutalontung Kecamatan Muara RR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) Kamis malam (4/12) setelah ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2023/2024.

Pada saat yang sama, Kejari juga menahan AWS, tersangka korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput TA 2020/2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kedua tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon.

Untuk kasus RR, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, serta melakukan penyitaan dan ekspose perkara yang memenuhi ketentuan. Desa Hutalontung menerima DD/ADD sebesar Rp718 juta/ Rp 245 juta (TA 2023) dan Rp725 juta/ Rp297 juta (TA 2024) yang digunakan untuk pembangunan rapat beton di beberapa dusun. Namun, sejumlah proyek seperti rapat beton Dusun II Lumbantongatonga, Binangarihit, dan Jalan Silunda ternyata fiktif. Berdasarkan audit Inspektorat Taput, kerugian keuangan negara mencapai Rp254 juta (Rp152 juta TA 2023 dan Rp102 juta TA 2024).

Sementara itu, AWS ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 24 November 2025 sebagai pengembangan kasus pengadaan ISP Kominfo. Dia diduga menandatangani kontrak, menyetujui layanan gratis di luar pesanan, serta berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan tagihan fiktif meskipun layanan belum diaktifkan. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 457 juta.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain akan ditindaklanjuti sesuai hukum.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE