PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Desa (Kades) Jambu Baru, Riswan Haedy, di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), memberlakukan denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengikuti gotong royong memperbaiki jalan lingkungan.
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya ia memaksa warga membawa material pasir dan batu untuk perbaikan jalan yang merupakan aset Pemkab Madina dan pernah dirusaknya.
Bupati Madina, Saipullah Nasution, telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PMD) mencari akar masalah serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemanggilan terhadap sang Kades untuk klarifikasi.

“Insya Allah kita akan panggil Kades, untuk klarifikasi,” ujar Kepala Inspektorat Madina, Munawar.SH, saat dikonfirmasi Selasa (31/03).
Sebuah warga yang tidak ingin disebutkan identitas mengaku masyarakat sudah mengeluh terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, warga seringkali menjadi korban kebijakan Kades, termasuk persoalan ketidaktransparan dana desa.
Pembukaan jalan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025 juga terkesan mangkrak dan tidak bisa dinikmati masyarakat. Mereka berharap Pemkab Madina dan Inspektorat segera mengambil tindakan serta melakukan audit investigatif terhadap dana desa.
Masalah perusakan jalan aset daerah oleh Kades Riswan Haedy sudah menjadi pembahasan di kantor Camat dan Pemkab Madina. Jalan yang diperbaiki melalui gotong royong ternyata berlokasi tumpang tindih dengan pembangunan jalan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dibiayai APBD Madina tahun 2022. Tanpa proses pelepasan aset, Kades secara sepihak merusak jalan tersebut.
Desa Jambu Baru mengalokasikan anggaran dari APBDes tahun 2024 senilai Rp364.003.100 dan tahun 2025 senilai Rp212.573.200 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan usaha tani.(id100)












