Sumut

Kades Jambur Baru Perbaiki Jalan yang Dirusak, Pengamat Hukum Sebut Belum Selesai Masalah

Kades Jambur Baru Perbaiki Jalan yang Dirusak, Pengamat Hukum Sebut Belum Selesai Masalah
Kecil Besar
14px

BATANG NATAL (Waspada.id): Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal, Riswan Haedy, segera memperbaiki jalan lingkungan yang sebelumnya dirusaknya.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan kesalahan, namun menuai kritik dari warga dan tanggapan tajam dari pengamat hukum.

Warga desa mengungkapkan bahwa setiap kepala keluarga dipaksa menyetor dua buah batu sebagai material perbaikan jalan sepanjang sekitar 70 meter tersebut.

“Kami tidak tahu dari mana anggaran perbaikan ini berasal, apakah dana pribadi Kades atau diambil dari APBDes,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Waspada.Id via WhatsApp, Senin (16/03).

Warga juga menyesalkan sikap Kades yang sulit diajak bermusyawarah. “Waktu membuka jalan, mulutnya diam saja. Enak sekali jadi Kades seperti itu,” tambahnya. Warga berharap Inspektorat segera melimpahkan masalah ini ke Kejaksaan agar tidak dibiarkan begitu saja.

Sementara itu, Pengamat Hukum Alkaf Masri menegaskan bahwa upaya perbaikan jalan belum tentu menyelesaikan masalah sebelum Inspektorat melakukan audit investigatif.

“Meski ada niat perbaikan, itu belum cukup. Inspektorat harus melakukan audit investigatif, memberi penilaian, dan mengeluarkan rekomendasi terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya diketahui, jalan lingkungan yang dirusak merupakan aset daerah yang dibangun pada 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan anggaran dari APBD Mandailing Natal. Pengrusakan dilakukan tanpa pembebasan aset dari Pemkab Madina dan tumpang tindih dengan proyek desa.

Proyek desa tersebut adalah pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana jalan usaha tani yang dianggarkan Rp364.003.100 pada 2024 dan Rp212.573.200 pada 2025. Proyek ini diketahui tumpang tindih dengan bangunan yang dananya bersumber dari APBD Madina.(id100)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE