SERGAI (Waspada.id): Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Dar, 53, dijebloskan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Satreskrim Polres Sergai.
Dar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Unit II Ekonomi Reskrim Polres Sergai pada Jumat (20/2/2026), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka kades terhadap seorang perempuan bernama Sofiah, 48, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, yang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Kanit II Reserse Ekonomi Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsyady, membenarkan penahanan tersebut, Ia menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana.

“Sejauh ini belum ada permintaan penangguhan, masih ditahan di RTP,” ujar Ipda Ibnu kepada Waspada.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WIB
Sebelumnya, Dar dijemput paksa oleh reserse Unit ekonomi Polres Sergai pada Kamis (19/2/2026) tengah malam, di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap, sekitar pukul 11.55 WIB, saat berada di belakang rumah kepala dusun setempat, setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan resmi melalui surat. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Sofiah, 48, warga Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Melalui kuasa hukum korban, Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus lapor pada Mei 2025. (bs)











