SERGAI (Waspada.id): Dar Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, akhirnya ditangkap paksa oleh Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), pada Kamis (19/2/2026), sekitar pukul, 23: 55 WIB di Dusun V Kampung Lalang, Desa Tanjung Harap.
Sementara dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan terkait penangkapan kades Tanjung Harap ” Benar Bang” jawabnya singkat kepada Waspada.id melalui pesan WhatsApp. Jumat (20/2/2026) pukul,6: 47 WIB.
Sebelumnya diberitakan Waspada.id. Kades Tanjung Harap ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai unit Ekonomi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berdasarkan LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, advokat Joko Pramono, S.H. dari Law Office Alamsyah & Associates berdasarkan surat kuasa khusus lapor pada Mei 2025 dengan korban bernama Sofiah, 48, warga Pekan Dolok Masihul, yang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.
Terkait laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir membenarkan status hukum tersebut. “Benar, oknum Kepala Desa Tanjung Harap telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKP Binrod Situngkir menjawab konfirmasi Waspada.id. Jumat (13/2/2026) siang.
Ia menyebut, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan. “Pemanggilan dilakukan bertahap. Jika tidak diindahkan tanpa alasan sah, penyidik akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum,” ujarnya.(bs)











