Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kadinkes Langkat Diduga Kangkangi SE Bupati

Ariswan: Pejabat Jangan Buat Aturan Yang Jadi Pemantik Kemarahan Rakyat

Kadinkes Langkat Diduga Kangkangi SE Bupati
APPH saat menggelar aksinya, kemarin. Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Dalam dinamika pemerintahan yang ideal, setiap regulasi semestinya menjadi suluh bagi keadilan, bukan bara yang membakar harapan para pejuang PPPK Paruh Waktu. 

Namun, di Kabupaten Langkat, bara itu mulai membesar. Selembar surat edaran dari Dinas Kesehatan, yang bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Langkat sendiri, kini menjadi pemicu gelombang keresahan baru. 

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu merasa dirugikan, bukan karena kekurangan dokumen, melainkan oleh sistem yang terasa mencederai.

Menyikapi hal tersebut, Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), angkat bicara dengan nada tegas. “Aturan dari kepala dinas atau pejabat setingkatnya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah, Jika ini dibiarkan, bagaimana roda pemerintahan bisa berjalan lurus?”, ujarnya dalam konferensi persnya , Kamis (11/9/2025).

Ariswan secara terang menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan Dinas Kesehatan Langkat yang membatasi pemeriksaan kesehatan hanya di RSUD Tanjung Pura dan Labkesda, padahal surat edaran resmi Bupati telah mengatur bahwa Puskesmas juga dapat melayani dan bahkan menyediakan layanan secara gratis.

“Ini bukan sekedar kebijakan. Ini pembangkangan. Publik sudah tahu siapa yang mengeluarkan edaran, dan siapa yang berjuang untuk mengabdi. Tapi justru mereka dipersulit,” sambung Ariswan.

Melihat kebijakan Kadinkes yang mengangkangi SE Bupati Langkat, Ariswan mendesak Bupati Langkat segera mengevaluasi Kadinkes. “Kami mendesak Bupati Langkat agar segera evaluasi Kadis Kesehatan. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk dalam birokrasi, Jangan biarkan ada ‘pemerintahan dalam pemerintahan’,” tegasnya.

Tak hanya kepada kepala daerah, APPH juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut serta dalam mengawasi dan menelusuri motif di balik keluarnya surat edaran Dinkes tersebut.

Ariswan juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat baru saja melewati gelombang konflik sosial dan politik yang besar. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pejabat di daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang bisa memantik kemarahan publik.

“Pemerintah pusat baru saja menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Indonesia, jadi para pejabat jangan mengeluarkan kebijakan dan aturan yang dapat memantik kemarahan rakyat, Apalagi mereka yang selama ini hanya ingin mengabdi melalui jalur PPPK. Jangan sakiti rakyat yang sudah berjuang,” ucap Ariswan

Ariswan juga menyampaikan, Bupati Langkat mengeluarkan surat edaran itu bukan tanpa dasar, mengapa Kadinkes berani sekali kangkangi.

Sebelumnya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH telah menginstruksikan langsung kepada Kadis Kesehatan agar mencabut surat edaran yang menimbulkan polemik tersebut. Namun hingga kini, publik masih menanti, apakah perintah Bupati akan benar-benar dilaksanakan atau justru diabaikan.

Situasi ini bukan lagi sekedar administrasi, melainkan simbol pertarungan antara moralitas birokrasi dan kepentingan. Ribuan PPPK dan masyarakat Langkat kini menanti, dengan satu pertanyaan besar di benak mereka, “Apakah hukum masih menjadi panglima di negeri ini, atau justru dikalahkan oleh segelintir kuasa yang lupa daratan”.

Terpisah Kadis Kesehatan Kabupaten Langkat dr Juliana, MM tidak dapat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Langkat, saat dikonfirmasi Waspada.id 

Salah seorang pegawai Dinas Kesehatan Langkat ketika ditemui mengatakan Kadis Kesehatan tidak berada di tempat. “Ibu Kadis masih di Medan ada acara,” singkatnya.(id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE