Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kadis Budporapar Dan Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang

Kadis Budporapar Dan Bendahara Ditahan Kejari Deliserdang
Kadis Budporapar Deliserdang saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Deliserdang dan bendahara pengeluaran ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, sebagai tersangka dugaan korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Selasa (20/5).

Kedua tersangka berinsial Is selaku Kepala Dinas dan MSH selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Budporapar Deliserdang, diduga korupsi perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantau pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumut (Porprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian Negara sekira Rp611.200.000.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui siaran persnya yang diterima Waspada melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Selasa (20/5) di Lubukpakam.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari yakni Is di Rutan Kelas I Medan, dan MSH mejalani penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Kajari Deliserdang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Disampaikan, penetapan tersangka itu menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan Kejari Deliserdang akan tetap menginformasikan terkait kasus tersebut. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE