Sumut

Kadis Dukcapil DS: Jangan Urus Adminduk Melalui Calo

Kadis Dukcapil DS: Jangan Urus Adminduk Melalui Calo
KADIS Dukcapil Deliserdang Drs.H.Misran Sihaloho, MSi, ketika memberi keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (12/4) siang. (Waspada/Khairul K Siregar/B)
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada) : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang meminta warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) agar jangan melalui calo. Pasalnya, ditemukan barkot Kadis Dukcapil palsu.

“Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kita minta warga yang ingin mengurus Adminduknya agar langsung ke petugas yang ada di loket. Soalnya ada barkot kita dipalsukan. Setelah kita cek, ternyata tandatangannya dari daerah Kalimantan. Karenanya, manfaatkan 12 loket pelayanan kita yang siap melayani semua adminduk.Jika memang persyaratannya lengkap, maka prosesnya akan cepat”jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deliserdang Drs.H.Misran Sihaloho, MSi, kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (12/4) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Misran mengakui pihaknya belum bisa memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat. Hal ini dikarenakan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor yang ia pimpin kurang memadai hanya 94 orang, tidak sebanding dengan jumlah penduduk Deliserdang saat ini sebanyak 2.012.000.

“Ya kalau jumlah SDM kita dengan Kota Medan beda jauh. Medan punya SDM sebanyak 250 orang dengan jumlah penduduk 2,5 juta jiwa. Seyogianya jumlah SDM kita sama dengan Medan terlebih wilayah kita jauh lebih luas bahkan daerah Deliserdang mengelilingi kota Medan. Kalau dinilai pelayanan kita belum memuaskan, saya minta maaf,” kata Misran.

Misran menjelaskan, ia pernah menandatangani sebanyak 3 ribu sampai 4 ribu berkas adminduk mulai KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan. Hal itu menandakan begitu banyaknya kebutuhan warga terhadap adminduk.

Ketika disinggung ada tudingan warga yang menilai lambatnya penyelesaian adminduk, Misran menegaskan, selama persyaratan terpenuhi maka tidak ada alasan pihaknya memperlambat urusan warga.

“Kecuali persyaratan tidak lengkap pasti kita kembalikan untuk dilengkapi. Contoh, ada suami yang minta nama istrinya dicoret dari KK nya karena sudah bercerai sementara surat cerai dari Pengadilan Agama tidak ada, ini tidak bisa kita proses. Kemudian ada warga yang ingin mengurus akte kelahiran anaknya, sementara surat nikahnya tidak ada ini juga tidak bisa kita proses. Ketika diminta melengkapi surat nikah, justru kita dituding mempersulit,” pungkas mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Deliserdang ini. (a01/a14/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE