PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ruly Andriady, ST, memastikan proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, yang dibiayai APBD 2022 senilai Rp147.674.010, belum dilakukan pelepasan asetnya.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Kamis (12/3). Ruly menegaskan, jika jalan tersebut benar dirusak oleh pihak desa, tindakan itu menyalahi aturan karena aset masih milik pemerintah.
“Sudah dicek dan benar ada pembangunan jalan lingkungan di Desa Jambur Baru Batang Natal tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak Rp147.674.010. Kalau benar itu sudah dirusak oleh desa, jelas menyalahi karena belum ada pelepasan asetnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada pengajuan pelepasan aset dari desa kepada Bupati melalui Dinas Perkim. Meskipun berkas proyek sudah melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat, kasus dugaan perusakan ini kini diambil alih oleh Inspektorat Madina.

“Jangka dekat, tim kami akan turun ke lokasi untuk memastikan bangunan yang diduga dirusak tersebut,” tambah Ruly.
Perlu diketahui, perusakan aset pemerintah yang belum dilepas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang milik negara, dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana terhadap Aset Negara. Oleh karena itu, Inspektorat Madina diharapkan segera mengusut kasus ini demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Sementara itu, warga setempat mengeluhkan pembangunan jalan Unte Albung di desa mereka yang dinilai sia-sia meski telah menelan anggaran ratusan juta rupiah.
“Itu jalan tidak bisa dimanfaatkan warga, karena kerap longsor bahkan terkesan mangkrak,” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Warga berharap Inspektorat segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa terkait penggunaan APBDes dan dugaan perusakan aset tersebut. (id100)











