PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) TA 2022 senilai Rp2,3 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perkim (inisial IS), mantan Kabid Dinas Perkim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (MD), dan Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan (FP).
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Selasa (27/01/2026). Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.
“Kerugiannya merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.

Dijelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023 dan tersangka ditetapkan pada 21 Januari 2026 setelah audit BPK menyatakan proyek tersebut qqtotal lost. Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.
Selain kerugian keuangan, proyek yang rusak parah juga berdampak pada lingkungan dengan mempersempit alur Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan berpotensi membahayakan warga. BPK merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Saat ini dua tersangka sedang diperiksa, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan) dan Pasal 3 sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(id100)










