Sumut

Kadis PUPR Binjai Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin, Trotoar Jalan Hasanuddin Sebagai Tempat Usaha

Kadis PUPR Binjai Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Izin, Trotoar Jalan Hasanuddin Sebagai Tempat Usaha
Kondisi Trotoar Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kartini dijadikan tempat usaha, Kamis (9/4). Waspada.id/Muhammad Mulia Bakti
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Adanya penyalahgunaan fasilitas umum kembali mencuat di Kota Binjai. Trotoar di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, disebut-sebut telah mengalami perubahan tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai, Wahyu Ummara, mengatakan kepada bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada izin yang dikeluarkan terkait perubahan atau pemanfaatan trotoar di lokasi tersebut.

“Selama saya menjabat, tidak ada izin yang kami keluarkan untuk merubah bangunan pemerintah, khususnya trotoar di Jalan Hasanuddin,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Kamis sore.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau terkait tindakan, itu ranah Satpol PP,” tambahnya.

Sekda Kota Binjai Chairin saat dikonfirmasi oleh Wartawan Waspada.id melalui Whatshap, Rabu (8/4) menegaskan,” Tempat usaha diahu Jalan Sultan Hasanuddin merupakan wewenang Satpol PP dan Perkim”, ungkap Sekda.

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede. Ia menilai, koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam penegakan aturan di lapangan.

Menurut Jaspen, Satpol PP tidak dapat serta-merta bertindak tanpa adanya laporan atau rekomendasi resmi dari dinas terkait.

“Satpol PP bekerja berdasarkan laporan dari masing-masing dinas. Jadi seharusnya Dinas PUPR menyurati Satpol PP agar bisa dilakukan penindakan sesuai Perda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Kadis PUPR semakin memperjelas bahwa tidak ada izin resmi atas perubahan trotoar di depan salah satu usaha ponsel di kawasan tersebut.

“Kalau sudah jelas tidak ada izin, maka ini harus ditindak. Jangan sampai ke depan ada pelaku usaha yang bertindak semaunya tanpa mematuhi aturan,” tegas Jaspen.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan dilindungi oleh aturan daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP terkait langkah yang akan diambil.(id.99)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE