LUBUK PAKAM (Waspada.id): Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Deliserdang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, meminta seluruh perusahaan di daerah itu agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Ia menegaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR disesuaikan secara proporsional dan ketentuan perusahaan.
“Kita juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR http://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Budi Pane didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek), H. Ali Tambunan ST, kepada Waspada.id, Rabu (4/3/26).
Dijelaskan Budi Pane, selama Hari Raya Idul Fitri, karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak cuti. Karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban tersebut.
Kareannya, ia kembali menegaskan bahwa Disnaker Deliserdang melalui Bidang PHI dan Jamsostek akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah itu. (Id.28/Syahril)












