Sumut

Kadisnaker Deliserdang Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Sebelum H-7

Kadisnaker Deliserdang Minta Perusahaan Bayarkan THR Karyawan Sebelum H-7
Kadisnaker Deliserdang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, meminta seluruh perusahaan didaerah itu agar membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri, Rabu (4/3/26). Waspada.Id/Rinaldi
Kecil Besar
14px

LUBUK PAKAM (Waspada.id): Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Deliserdang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, meminta seluruh perusahaan di daerah itu agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Ia menegaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pemberian THR disesuaikan secara proporsional dan ketentuan perusahaan.

“Kita juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan THR http://poskothr.kemnaker.go.id,” kata Budi Pane didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek), H. Ali Tambunan ST, kepada Waspada.id, Rabu (4/3/26).

Dijelaskan Budi Pane, selama Hari Raya Idul Fitri, karyawan juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak cuti. Karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan mengabaikan kewajiban tersebut.

Kareannya, ia kembali menegaskan bahwa Disnaker Deliserdang melalui Bidang PHI dan Jamsostek akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di daerah itu. (Id.28/Syahril)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE