KOTAPINANG (Waspada): Warga Lingkungan Simaninggir, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Sabtu (15/6) malam, dibuat kesal oleh pengusaha kafe dan pub yang nekat kembali membuka usahanya di lingkungan itu, meski sudah ada ultimatum dari masyarakat dan unsur Muspika, pada unjuk rasa yang dilakukan, Jumat (13/6) lalu.
Mendapat kabar masih beroperasinya kafe dan pub, pada malam itu, usai menghadiri kendurian warga pun ramai-ramai mendapati tempat tersebut. Hasilnya, dua dari tiga kafe dan pub yang sebelumnya ditutup paksa masyarakat, ternyata dibuka.
Saat warga datang ke kafe tersebut, tampak garis polisi yang sebelumnya terpasang di pintu gerbang kafe telah dibuka. Masyarakat pun mendapati sejumlah perempuan sedang duduk di dalam kafe.
Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pihak pengelola kafe, mamun dapat segera ditengahi sejumlah personel kepolisian dari Polsekta Kotapinang dan Polres Labusel yang datang. Warga kemudian meminta agar kafe tersebut dikosongkan.
“Itu aksi spontan warga, karena mendengar garis polisi di kafe-kafe tersebut dibuka. Saat masyarakat datang, memang tidak didapati aktivitas seperti biasa, namun ada sejumlah orang termasuk perempuan di lokasi,” kata Ketua Badan Kenaziran Masjid Amalaiah Simaninggir, H. Barham Siregar kepada wartawan.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah tecapai kesepakatan, bahwa kafe-kafe di lingkungan tersebut akan ditutup secara permanen.
“Katanya nanti akan dilakukan penandatanganan kesepakatan penutupan permanen kafe-kafe tersebut di Polres Labusel, sehingga tidak akan ada lagi aktivitas hiburan malam di tempat itu,” kata Barham.
Sementara itu, tokoh nasional putra asli Labusel, H. Hasan Basri Sagala berharap aksi warga untuk menuntut ditutupnya tempat-tempat maksiat di Labusel segar ditindak-lanjuti pihak kepolisian. Ia pun mendukung aksi warga.
“Kita meminta Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto segera turun langsung dan memerintahkan bawahnya untuk menutup tempat-tempat maksiat di Labusel sesuai tuntutan warga. Sebab, jika ini diberikan, dikhawatirkan mengundang bencana dan warga juga akan bertindak sendiri,” kata Hasan Sagala, yang juga mantan Kasatkornas Banser ini.
Untuk itu lanjut Hasan yang juga wakil sekretaris BPET MUI pusat ini, respon cepat saat ini dari Poldasu harus dilakukan sebelum warga bertindak di luar batas.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe dan pub di Lingkungan Simaninggir, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, Jumat (13/6) siang, didatangi ratusan warga, pengurus MUI, Ormas Islam, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), termasuk ibu-ibu perwiritan.
Mereka meminta agar sejumlah kafe dan pub di lingkungan tersebut ditutup secara permanen, karena setiap malam suara musik DJ yang diputar mengganggu ketenangan warga. Terlebih tempat itu menyediakan minuman keras dan wanita penghibur. (a23)












