Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kajari Batubara Tahan Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara

Kajari Batubara Tahan Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara
Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara drg. WK dengan memakai borgol dan rompi tahanan digiring petugas Kejari Batubara.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Batubara drg. WK ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku setelah tetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Batubara dalam kasus dana BTT.

Dalam siaran persnya, Kamis (17/7) Kajari Batubara melalui Kasi Intel Oppon Siregar menjelaskan, kasus ini terkait dengan realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kab. Batubara dengan pagu anggaran Rp5.170.215.770 tahun 2022.

Berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli, dalam pengelolaan dana ini tersangka dituding menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.158.081.211.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batubara melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025; drg. WK yang dalam perkara dimaksud drg.WK menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batubara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA),” ujar Oppon.

Penahan terhadap tersangka drg.WK dilakukan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara.

Kejari Batubara mendalilkan dalam perbuatannya drg. WK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembera tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.(a17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE