Sumut

Kajari Binjai Lantik Kasi PB3R Dan Kasubsi Datun

Kajari Binjai Lantik Kasi PB3R Dan Kasubsi Datun
Kajari Binjai, Jufri SH, MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi PB3R serta Kasubsi Datun, Rabu (15/3). (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri SH, MH, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (15/3).

Pelantikan dan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara. Turut hadiri seluruh kepala seksi, para Kasubsi dan seluruh personel di lingkungan Kejari Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan dari pejabat lama Secsio Jimec Nainggolan, yang mendapat promosi menjadi Pemeriksa Intelijen pada Bidang Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut. Sedangkan pejabat baru Adi Chandra, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Sementara Sonya Evalin Silalahi, menjadi Kasubsi Datun Kejari Binjai.

Kajari Binjai Jufri, menyampaikan selamat atas promosi jabatan bagi para pejabat yang baru saja dilantik. Jufri juga mengingatkan kepada seluruh jajaranya agar tidak bergaya hidup mewah, tidak memposting gaya hidup yang bersifat hedonis dan selalu berpenampilan sederhana.

“Pejabat yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas dengan baik, khususnya dalam program kerja pelaksanaan penegakan hukum. Segera menyesuaikan diri dan bekerjasama dengan seksi lain pada Kejari Binjai,” tegas Jufri.

“Untuk menghindari Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam penegakan hukum Kejari Binjai, diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat lainnya Pemko Binjai guna menciptakan masyarakat yang taat hukum,” tambahnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE