TANAH KARO (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam Memorandum Of Understanding (MoU) dan melakukan audiensi.
Kejaksaan sebagai pengacara negara yang ada pada bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) mendampingi KPU dalam pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karo 2024 nantinya.
Dalam kerja sama ini nantinya, Kejaksaan Negeri Karo akan menjadi pendamping hukum KPU dalam pelaksanaan proses Pilkada, karena anggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karo tahun 2024 harus bisa dikelola dengan baik dan tepat tujuan fungsinya.
“Saat ini KPU Karo sedang melaksanakan tahapan Pemilu sehingga diperlukan dukungan dari semua pihak untuk menyukseskan dan memastikan tahapan pemilihan umum berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan”, terang Rendra
Dijelaskan Rendra, MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di KPU Karo di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan secara adil proposional. Serta mendapatkan bantuan berupa pendampingan dan penasehat hukum dari Kejari Karo, terang Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendre Gaulle Ginting pada acara yang berlangsung di Aula Hotel Sinabung Berastagi, Kamis (27/6).
Sementara itu, Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah SH MH mengatakan, terkait sudah ditandatanganinya MoU antara KPUD Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo, dia berpesan untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai tugas dan fungsinya KPUD terkait dengan adanya gelaran Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi di tahun ini.
“Ada dua kerjasama, yang pertama adalah penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang kedua adalah dukungan intelijen penyelenggaraan Pilkada Karo tahun 2024,” ujarnya.
Dijelaskan Darwis, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara siap mendukung KPU memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepannya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas SDM serta kegiatan lain yang disepakati.
“Kerjakan dengan baik, jangan menyalahi aturan jangan menggunakan uang negara untuk semena mena dan apa yang menjadi titipan untuk bisa dikerjakan sesuai dengan aturannya,” tegas Darwis.(c02).













