TANAH KARO (Waspada): Kejaksaan Negeri Karo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari hasil tindak pidana mulai bulan Agustus hingga November 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman belakang Kejari Karo, Kamis (21/11).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M.Tr. Opsla, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun S Sos MH, perwakilan Pengadilan Negeri Karo, BNNK Karo. Kasie BB Marlya Retta Bangun SH MH, Kasie Intel Johanes Pasaribu SH dan Kasie Pidum Gus Irwan Selamat Marbun SH.
Kajari Karo, Darwis Burhansyah SH MH., mengatakan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari periode tiga bulan terakhir dan sudah menjalani proses peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Untuk barang bukti, terdiri dari perkara bulan Agustus hingga Oktober,” jelas Darwis.
Dari pemusnahan tindak pidana Narkotika sebanyak 73 perkara dengan rincian barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.134,55 gram sebanyak 56 perkara, sedangkan untuk jenis ganja seberat 6.512,62 gram dengan 17 perkara.
Sementara untuk tindak pidana lainnya seperti perjudian dan umum sebanyak 14 perkara diantaranya judi togel dan pembunuhan. Selanjutnya orang dan harta benda (Oharda) 21 perkara dan Kemanan negera dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 10 perkara.
Selanjutnya, untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan larutannya dikubur di dalam tanah. Sedangkan barang bukti jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara untuk barang bukti seperti telepon seluler dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu dan kemudian dibakar. Sedangkan untuk barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) dan benda berbahan dasar besi lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan grenda. (c02)













