Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Kajari Paluta Minta Bupati Optimalkan Kepatuhan Program Jamsostek

Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara (Paluta) Hartam Ediyanto, SH, Mhum mendorong sekaligus meminta Bupati beserta jajarannya untuk mengoptimalkan implementasi dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sesuai Inpres No.2 Tahun 2021.

“Pak Kajari Paluta meminta Bupati dan jajaran Pemkab Padang Lawas Utara agar terus berkoordinasi terkait usaha untuk kepatuhan Jamsostek,” kata kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jamsostek (BPJamsostek) Cabang Padang Sidempuan Dr.Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Jumat (17/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajari Paluta Minta Bupati Optimalkan Kepatuhan Program Jamsostek

IKLAN

Pentingnya optimalisasi dan kepatuhan terhadap Jamsostek sesuai Inpres No.2 Tahun 2021, ujar Dr.Sanco Simanullang disampaikan Kajari Paluta Hartam Ediyanto dalam forum diskusi Jamsostek yang digelar secara hibrid (daring dan luring) pada Tanggal 13 Juni 2022

Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Agung beserta Jajarannya turut aktif memastikan dan menegakkan kepatuhan hukum bagi kepesertaan Jamsostek baik di Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah

“Dalam optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Nomor 25 yaitu agar Para Bupati/Wali Kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jamsostek,” tuturnya.

Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara Nomor : 140/1201/2019 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh desa beserta perangkat desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara, paparnya, Kajari meminta perlu pengawalan dilapangan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 20 ayat 1 yaitu belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD.

“Namun di lapangan, terdapat beberapa Pemdes (Pemerintah Desa) belum melakukan penganggaran dan pencairan iuran jaminan sosial perangkat desa sehingga diminta keseriusan Pemdes dan pihak terkait agar turut aktif memastikan perlindungan dan pembayaran iuran bagi pemerintah desa se-Kabupaten Padang Lawas Utara.

Bupati Padang Lawas Utara diwakili Asisten I H.Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM dalam forum diskusi tersebut menegaskan bahwa Pemkab Paluta akan segera menindaklanjuti perlindungan Jamsostek bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang masih belum optimal.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya terdapat 514 Pemerintah Desa dan BPD di Paluta yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sedangkan 255 Pemerintah Desa dan BPD, belum membayarkan iuran sampai dengan Juni 2022 dengan total tunggakan sebesar Rp1.244.651.178,-.

“Kami minta agar Pemerintah Desa yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa untuk segera membayar tunggakan iurannya.Jajaran PMD dan Camat agar turut memantau dan proaktif terkait Jamsostek,” harapnya.

Siap Turun Ke Lapangan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang, ST., MT.,IPM., ASEAN Eng mengatakan pihaknya siap turun gunung ke lapangan, guna menuntaskan tunggakan sebesar Rp1.244.651.178 tersebut.

“Untuk tahap pertama kita siap mengunjungi langsung 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai pada tanggal 20 – 24 Juni 2022,” jelas Dr.Sanco.

Dr.Sanco berharap Pemkab Paluta melalui Camat dan Dinas PMD berkenan meneruskan informasi jumlah tunggakan iuran kepada desa desa yang kurang lancar, sebelum kunjungan. Sedangkan yang belum mendaftar, diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak Jamsostek, agar saat kunjungan tuntas.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Padang Sidempuan Yuliandi Sahputra, SP, M,Si menambahkan bahwa desa yang menunggak iuran akan diberikan kode pembayaran untuk setahun (Januari sampai Desember 2022) dan bagi yang belum menjadi peserta untuk membawa dokumen pendukung seperti KTP dan SK pengangkatan untuk pendaftaran dan validitas data kepesertaan saat BPJamsostek melakukan kunjungan.

Serahkan Santunan Jamsostek

Forum diskusi Program Jamsostek yang digelar secara hibrid (daring dan luring) 13 Juni 2022 tersebut ditandai dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada Aslamiyah Hutagalung sebesar Rp42 juta, atas meninggalnya Ratna Dewi Hutagalung, pekerja dari Virginia Indonesia Rubber Co.

Selain santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek yang diserahkan Aisistem I Pemkab Paluta H.Syarifuddin Harahap S.Sos, MM, ahli waris juga menerima manfaat Program Jaminan Hari Tua sebesar Rp44.787.950.

“Saya sebagai adik kandung almarhumah dan sekaligus dalam hal ini sebagai ahli waris karena suami dan anaknya telah meninggal dunia mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan” ucap Aslamiyah terbata-bata.

Kepala Bidang Pelayanan Freadi Panggabean S.Farm, Apt, ME, AAAIJ mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan santunan klaim kepada siapapun juga yang merupakan ahli waris, sekalipun yang bersangkutan sebatang kara atau tidak lagi memiliki pasangan hidup dan atau anak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2015, ungkapnya, penunjukan ahli waris meliputi janda, duda, atau anak. Jika janda, duda atau anak telah meninggal dunia, maka dapat diberikan kepada keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat ke dua, atau kepada saudara kandung, atau mertua atau pihak yang ditunjuk oleh pekerja dalam wasiatnya. “Demikian pula halnya jika tenaga kerja berstatus lajang, tata urutannya sesuai ketentuan tersebut,” terang Fready.

Kegiatan forum diskusi yang digelar secara hibriditu dihadiri ratusan peserta perwakilan desa, Kasi DatunKejari Paluta, Johanes Aritonang, SH, Sekretaris Dinas PMD, Mora Gunung Siregar, SSTP, MM dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mahyulni Harahap. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut mendampingi Petugas Pemeriksa M Faisal Rizky, S.Sos, Account Representative Afriniati, Penata Madya Keuangan Adji Yudho Harfisuryansyah dan Penata Madya Umum Naufal Yasir Fuad. (a39).

Ket.Foto : Asisten I Pemkab Paluta H.Syarifuddin Harahap S.Sos, MM menyerahkan santuan JKM dan JHT BPJamsostek kepada Aslamiyah Hutagalung sebagai ahli waris Ratna Dewi Hutagalung.Waspada/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE