KUTACANE (Waspada): Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH meresmikan rumah restorative justice sekaligus penyerahan hadiah peduli stunting berupa sembako, di halaman Kantor Camat Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Senin (28/11).

Hadir, Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, Kajari Kutacane, Safullah SH, Kapolres Agara, AKBP, Bramanti Agus Suyono SH, Dandim 0108 Agara, Letkol Inf Muhammad Sujoko, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ketua Makamah Syariah Negeri Kutacane, para Asisten Sekda kab Agara, SKPK, Kapolsek Lawe Bulan, Imum Mukim, Para Kepala Desa, kaum ibu ibu serta tamu undangan.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH, MH mengatakan, kesempatan yang baik ini saya sampaikan bahwa kegiatan pada siang hari ini ada dua event yang pertama pembukaan peresmian rumah restorative justice dan juga penyerahan hadiah peduli stunting. Dua event ini tentunya kita maknai adalah dua-duanya untuk kepentingan masyarakat di Aceh Tenggara ini, saya sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada bapak PJ bupati Aceh Tenggara beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terselenggaranya dua kegiatan pada hari ini sehingga insya Allah bisa terlaksana dengan baik pada siang hari ini.
Sebagaimana tadi yang telah disampaikan oleh Bapak PJ Bupati Aceh Tenggara dalam sambutannya mengenai restorative justice perlu saya sampaikan program restorative Justice yaitu upaya pengertian penuntutan berdasarkan kehadiran dan kreatif di dalam aturan internal di Kejaksaan telah diatur di dalam peraturan kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020 itu landasannya adapun maksud dan tujuan keberadaan rumah restorative justice.
Kerja di sini tentunya menjaga harmonisasi antara kearifan lokal dalam hal ini kalau kita kenal di Aceh ini ada kekhususan yaitu yang diatur dengan hal ini terjadi harmonisasi di mana ketentuan nasional menyelaraskan dengan ketentuan kekhususan yang ada di Aceh sehingga tidak bertentangan. Alhamdulillah bahwa tidak semua kasus-kasus pidana ini tidak serta-merta harus diselesaikan lewat persidangan karena kalau kita lihat latar belakangnya kenapa ada restorative justice kalau kita urut rata-rata urutan atau lapas yang ada dari Sabang sampai Merauke umumnya sudah oporkapasitas.
Coba Bapak cek tidak ada lapas yang kosong penghuninya, kalau semuanya perkara yang sederhana kemudian ancaman pidananya tidak terlalu berat di bawah 5 tahun kemudian orang yang sudah berdamai para pihak dalam hal ini perilaku kejahatan maupun korban sudah berdamai kenapa harus dilanjutkan lagi dalam proses-proses selanjutnya sehingga dengan latar belakang ini dengan adanya restorative justice ini akan memangkas pos biaya negara yang begitu tinggi sebagai contoh misalkan seseorang diputus bisa melakukan terbukti melakukan tindak pidana dihukum 5 tahun
Di mana ini merupakan program unggulan kita di kejaksaan agung di dunia internasional ini perlu saya sampaikan kepada Bapak ibu semuanya Alhamdulillah di wilayah Aceh ini sudah hampir semua kabupaten kota mendukung keberadaan restorative justice ini, dengan saat ini tercatat hampir di atas 130 kasus yang telah diselesaikan melalui rumah restorative justice.
Mudah-mudahan berkat dukungan dari bapak ibu semua stakeholder keberadaan Restorative Justice betul-betul dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Aceh khusus masyarakat Aceh Tenggara, pada siang hari ini berikutnya saya sampaikan kepada bapak ibu semua tolong keberadaan rumah restorative Justice ini bukan hanya seremonial belaka, hari ini saya resmikan tetapi tidak ada kegiatannya saya minta betul-betul dimanfaatkan semaksimal mungkin keberadaan rumah tersebut sehingga dirasakan oleh manfaat memanfaatkan oleh para pencarian keadilan.
Lalu saya jelaskan ada dua hal yang berbeda pendapat ini dilakukan oleh tokoh masyarakat kemudian tokoh adat dan masyarakat yang punya masalah-masalah hukum baik pidana maupun perdata maupun hukum ke masyarakat diselesaikan di sini oleh para pihak dilakukan di sini tentunya nanti sebagai evaluasi dan pemantauan bahwa betul-betul rumah tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya akan dimonitoring dan dievaluasi tentunya, pungkas Kajati.
Sementara itu, Pj Bupati Agara, Syakir pada kesempatan ini pertama kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan dan menyambut baik atas diselenggarakannya acara peresmian kegiatan kegiatan ini, pergeseran paradigma hukum dari keadilan distributif menjadi keadilan restorative Justice yang berkembang saat ini telah terakomodir oleh lembaga kejaksaan agung republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang perjanjian pembentukan berdasarkan keadilan Restorative Justice peraturan ini disebut peraturan kejaksaan tentang keadilan yang menjadi dasar bagi penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga masyarakat untuk mencari yang menemukan keadilan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan pelaku korban keluarga dan tokoh masyarakat agar kita mendapatkan kedamaian di dalam masyarakat. Kehadiran rumah diharapkan mampu menggali kearifan lokal kamudian memperkuat penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan asal-usul yaitu kewenangan menyelesaikan sengketa antar masyarakat sesuai tradisi di luar peradilan perkara dan pidana sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan bupati Aceh Tenggara nomor 45 tahun 2020 tentang daftar kewenangan kute berdasarkan hak untuk hak asal usul dan kewenangan lokal berskala atau desa di Kabupaten Aceh Tenggara.
Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan berkomitmen mendukung penuh upaya kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat melalui lembaga rumah tersebut. Semoga dengan berdirinya rumah Restorative Justice ini nantinya dapat melahirkan putusan-putusan perdamaian yang memenuhi rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat segenap di Kabupaten Aceh Tenggara demikianlah yang dapat kami sampaikan, sebut Pj bupati Aceh Tenggara. (cseh)
Teks Foto : Kajati Aceh, Bambang Bachtiar saat penguntingan Vita. Waspada/Seh Muhammad Amin