P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang pria lanjut usia berumur 67 tahun, EB, warga Kampung Jawa, ditangkap di warung depan SPBU Sitamiang, ketika hendak menjual narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu.
“Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba yang menangkapnya. Setelah menerima info dari masyarakat tentang ada transaksi narkoba di depan SPBU Sitamiang,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Senin (25/11/2024).
Dijelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima telepon dari masyarakat. Menceritakan baru saja terjadi transaksi narkotika melibatkan orangtua lanjut usia di warung depan SPBU Sitamiang, Jalan SM Raja, Kecamamatan Padangsidimpuan.
Petugas langsung menuju lokasi dan melihat seorang pria tua di dalam warung. Kemudian mendekati, menginterogasi dan menggeledah EB, 67, warga Kampung Jawa, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Di kantong kanan depan celana, ditemukan ganja kering siap edar seberat 100 gram. Di kantong kirinya sabu-sabu 1,20 gram dan juga ada uang yang diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp130 ribu.
Kakek 67 tahun ini mengaku bahwa ganja dan sabu itu adalah miliknya, yang didapat dari K dan D. Adapun kedua jenis barang haram itu akan dijual kepada ‘pasiennya’.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut. (a05)
Keterangan Gambar
Kakek berumur 67 tahun, EB, ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. (Waspada/Ist)











