SIMALUNGUN (Waspada): Peredaran narkotika jenis sabu benar-benar sudah sangat memprihatinkan. Pelakunya tidak mengenal usia, tidak hanya remaja atau pemuda, usia kakek-kakek pun juga terlibat main barang haram itu.
Kejahatan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut terjadi diberbagai daerah, termasuk di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Sebagaimana terungkap, saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin langsung Kanit-II Ipda Rudi Hartono, menangkap seorang kakek berinisial MD, 55, warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun.

MD tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan diduga narkotika jenis sabu. MD ditangkap dirumahnya, Senin (6/6) sore, dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari dalam kamar tidur dengan berat brutto 4,88 gram, 1 botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, 1 pipet plastik, 1 korek mancis dan 1 bundel plastik klip besar yang didalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil kosong.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, kepada wartawan, Rabu (8/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki dewasa berinisial MD warga Pasar Bawah Serbelawan, diduga sebagai pengedar narkorika jenis sabu.
” MD ditangkap dirumahnya, Senin (6/6) sore, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit-II Ipda Rudi Hartono. Barang bukti diduga sabu berat kotor 4,88 gram ditemukan dari kamar tidur MD. Saat ini MD dan barant bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun,” ujar AKP Adi Haryono.
Dijelaskan AKP Adi, keberhasilan petugas menangkap MD berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah akibat perlakuan laki-laki berusia 55 tahun itu yang sering menjadikan rumah tempat tinggalnya sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Simaluntun melalui Kasatres Narkoba, menurunkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi sebagaimana dilaporkan warga.
Tanpa mendapat halangan berarti, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MD dalam rumahnya.

Bersama dengan Gamot setempat Tim melakukan pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari dalam kamar tidur. Kemudian saat dilakukan interogasi, MD mengakui barang bukti sabu yang ditemukan di kamar tidurnya itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Tebing Tinggi.
” Guna pengembangan dan proses lebih lanjut, kini MD dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun,” kata AKP Wdi Haryono.(a27)
Ket.gbr: Pelaku MD dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Simalungun.