PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Upaya banding yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan tingkat pertama yang menyatakan pihak pemerintah melakukan wanprestasi terhadap CV Central Grafika Print dalam pengadaan dan pemasangan Alat Pengendalian Isyarat Lalu Lintas (APILL) tahun anggaran 2023, dengan hukuman membayar sebesar Rp883 juta.
Dalam amar putusan Nomor 42/PDT/2026/PT MDN yang dibacakan pada 19 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psp sudah tepat dan benar secara hukum. Informasi ini diterima wartawan melalui Group WhatsApp SMSI Madina pada Rabu sore (25/02).
Kuasa hukum penggugat, Imam Sholeh SH MH, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai tidak ada dalil atau bukti baru dari Pemko Padangsidimpuan yang dapat menggugurkan putusan awal.
“Hakim tingkat banding menilai putusan majelis hakim tingkat pertama sudah berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang lengkap dalam persidangan,” ujarnya.
Sengketa ini bermula ketika Ali Anhar Harahap selaku penyedia jasa melayangkan gugatan karena pembayaran proyek tidak dicairkan. Kerjasama berdasarkan tiga Surat Pesanan (SP) nomor 027/4421/DISHUB/IX/2023, 027/4422/DISHUB/IX/2023, dan 027/4423/DISHUB/IX/2023 tertanggal 11 September 2023.
Penggugat mengklaim seluruh peralatan telah terpasang sesuai kontrak, namun pihak Dishub berdalih pekerjaan belum selesai 100% meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, sehingga pembayaran tertahan.
Dengan dikuatkannya putusan, Pemko Padangsidimpuan Cq. Dishub dinyatakan sah dan mengikat bahwa ketiga SP merupakan perjanjian yang sah, telah terbukti melakukan wanprestasi, dan wajib membayar nilai prestasi pekerjaan sebesar Rp883 juta kepada penggugat.
Imam Sholeh berharap pihak pemerintah menunjukkan sikap kooperatif dan segera melaksanakan isi putusan.
“Kami berharap pihak Pemko Padangsidimpuan memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan isi putusan ini dan membayarkan hak kami yang sudah tertunda cukup lama,” ungkapnya.
Meskipun demikian, secara hukum Pemko Padangsidimpuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau kasasi ke Mahkamah Agung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut. (id100)











