BATUBARA (Waspada): Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Alexander Lisman Putra memberikan arahan, dialog dan penguatan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai aturan dan tata tertib serta hak dan kewajiban di Lapas.
Pengarahan tersebut berlangsung di lapangan blok Akasia Lapas setempat, Selasa (16/7), sekira pukul 17.00.
Didampingi Plh KPLP beserta jajaran keamanan, Kalapas Alexa memberikan penguatan dan pemahaman kepada WBP terkait aturan dan tata tertib serta hak mereka terima dan kewajiban harus dilaksanakan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas Labuhan Ruku.
“Sebelum mendapatkan hak, harus menjalankan kewajiban, ikuti aturan seperti menjauhi Narkoba dan tidak menggunakan handphone di blok. Apalagi menggunakannya untuk melakukan penipuan dan judi online. Saya tegaskan kembali tidak ada toleransi bagi siapapun menggunakan narkoba dan penggunaan handphone”, tegas Alexa.
Selain itu, disampaikan hak-hak WBP selalu diberikan dan dilayani dengan semaksimal mungkin baik terkait kunjungan tatap muka, makan sehari-hari, pengusulan remisi serta pengusulan integrasi yang tidak dipungut biaya sepersen pun alias 0 rupiah.
“Jangan kuatir dengan hak-hak kalian, kami pastikan mendapat selama menjadi WBP serta mendapatkan program integrasi sesuai aturan, cari wali agar program pengurusan integrasi tidak terbengkalai dikarenakan saya bertekad memberikan pelayanan yang terbaik.” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kalapas Labuhan Ruku bernyanyi bersama dengan seluruh WBP. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Setelah diberi pengarahan, warga binaan kembali ke kamar hunian dengan teratur.(a.18)