DELISERDANG (Waspada): Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang terlarang hasil temuan dari blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (1/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut,
Kalapas Alanta Imanuel Ketaren bersama Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara dirusak dan dibakar.
Kalapas Alanta Imanuel Ketaren mengatakan barang bukti yagn dimusnahkan itu merupakan barang hasil temuan para petugas saat melaksanakan razia kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2022, berupa 8 unit senjata tajam, 87 unit handphone, bersama 74 baterai dan 54 charger handphone.
Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja melakukan razia, untuk membersihkan blok hunian dari barang-barang terlarang. Dia juga menghimbau agar petugas tetap melakukan razia secara mendadak. “Tidak ada yagn tidak bisa. Jika kita mau, maka kita bisa,” ungkapnya. (a16)

Teks foto: Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad dan lainnya saat memusnahkan barang bukti. (Waspada/Ist)