TANJUNGBALAI (Waspada.id) : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Indonesia melalui sinergi lintas instansi.
Hal ini terlihat dari tindaklanjut terhadap hasil koordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Teluknibung terkait penangkapan satu unit kapal yang diduga akan berangkat menuju Malaysia, Selasa (4/11).
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Infokim), Raymika Caniago, menjelaskan, penangkapan kapal tersebut dilakukan BC Teluknibung pada 21 Oktober 2025. Kapal tersebut memuat 10 orang WNI sebagai penumpang, serta 1 nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK). Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Setelah penangkapan dilakukan, pihak BC Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk proses serah terima dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Raymika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas imigrasi tidak menemukan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh 10 WNI tersebut. Selanjutnya, para penumpang diserahkan kepada P4MI Kota Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.
Sementara itu, terhadap nakhoda dan tiga ABK dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, petugas menyimpulkan, unsur tindak pidana keimigrasian belum terpenuhi. Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian, posisi kapal juga saat itu masih sekitar 200 meter dari bibir pantai.
Namun demikian, keempat awak kapal tersebut diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta bersedia bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan manusia atau pengiriman imigran ilegal.
Reymika menegaskan, Kanim Tanjungbalai Asahan akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
“Sinergi dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan melindungi WNI dari potensi perdagangan orang atau tindak kejahatan lintas negara,” tutup Raymika. [***]













