KOTAPINANG (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Sungaikanan meringkus seorang pria berinisial A, 30 di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungaikanan, Kab. Labusel, terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diringkus di areal perkebunan kelapa sawit, pada Selasa (13/5) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi abu seberat 5,03 gram.
Berdasarkan informasi kepolisian, Rabu (14/5), penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti kabar itu, tim Unit Reskrim Polsek Sungaikanan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda. Riswaldi Nainggolan, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A alias Andi yang berada di areal kebun sawit.
Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,03 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sungaikanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP. Aditya Sembiring melalui Kapolsek Sungaikanan, AKP. S. Limbong menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia pun mengapresiasi tindakan cepat personel Polsek Sungaikanan tersebut.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya. (a23)











