P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didesak untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum guru yang diduga melakukan hubungan sejenis (homoseksual) di teras salah satu rumah ibadah di Kota Padangsidimpuan baru baru ini.
Desakan terhadap Kanwil Kemenag Sumut untuk segera menindak oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan di lingkungan kementerian agama tersebut disampiakan Rektor Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Zulfadli dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan Samsuddin Pulungan, Selasa (20/5).
Rektor IPTS Zulfadli mengatakan dunia pendidikan dilingkungan kementerian agama harus dijaga agar tidak tercoreng dengan tindakan tidak terpuji, apalagi tindakan amoral yang melanggar norma- norma agama.
“Jujur kita kaget mendengar adanya oknum guru yang diduga melakukan hubungan sejenis. Saya mengutuk keras perilaku bejat seperti itu,” tegas Zulfadli.
Sebagaimana informasi yang beredar, ucap Zulfadli, oknum guru berstatus ASN berinitial EH ditangkap masyarakat Unte Manis, Kecamatan Padangaidimpuan Utara sedang berduaan dengan sesama jenis di teras masjid dan menurut pantuan warga, oknum EH dan IS diduga telah melakukan hubungan sejenis.
“Jika memang terbukti mereka telah melakukan tindakan amoral, tidak bisa dibiarkan meskipun katanya sudah berdamai. Kementerian Agama harus bergerak cepat untuk mengambil langkah dalam menindaklanjuti dugaan perilaku tidak terpuji oknum pendidik tersebut,” tuturnya.
Zulfadli yang dikenal sebagai ustadz dan juga menjabat sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padangsidimpuan menekankan pentingnya tindakan nyata kepada guru tersebut, apalagi keduanya dikenal sebagai tenaga pendidik.
Wakil Ketua MUI Padangsidimpuan Samsuddin Pulungan, Selasa juga mengungkapkan hal yang sama.
Selain menyayangkan dan mengutuk perilaku tidak terpuji tersebut, Ia juga mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk memgambil tindakan nayata dan terukur kepada oknum guru yang diduga melakukan hubungan sejenis.
“Jika memang terbukti oknum guru MAN berinitial EH melakukan hubungan sejenis dengan IH, maka harus di beri tindakan tegas untuk memberi efek jera atas perilakuknya yang telah mencoreng dunia pendidikan di daerah ini,” katanya.
Samsuddin yang juga dikenal sebagai Dosen di UIN Syahada Padangsidimpuan menuturkan perbuatan hubungan sejenis sangat bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
“Selain melanggar etika dan moral, perbuatan hubungan sejenis sama sekali tidak dapat dibernarkan dan perilaku itu masum bagian dari LGBT. Untuk itu, Samsuddin mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk bergerak cepat.” Jika terbukti harus dikeluarkan dari MAN 1 Padangsidimpuan, mengingat perilaku bejat seperti ini dapat merusak dunia pendidikan,” pintanya.
Kepala MAN 1 Padangsidimpuan Wasliah Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan sudah memanggil oknum guru EH dan telah membuat lapiran reami ke Kanwil Kemenag Sumut.(a39)