MADINA (Waspada): Warga menduga oknum aparat melindungi penambangan emas tanpa izin di Sungai Lolo wilayah Siulangaling, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailngnatal, Sabtu (7/10).
Menurut warga, kuat dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin mendapat perlindungan dari oknum aparat, dengan menurunkan enam alat berat jenis ekskavator.
Salah seorang warga Desa Lubuk Kapundung I yang namanya sengaja tidak ditulis, mengatakan, penambangan emas di hulu Sungai Parlampungan kuat dugaan dilindungi oknum aparat.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumut bersama Pangdam serta Gakkum Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin di hulu Sungai Parlampungan karena sangat berbahaya terhadap masyarakat di wilayah Siulangaling,” keluh warga.
Warga yang resah juga mengungkapkan, penambangan emas tanpa izin ini berlangsung dengan berleluasa melakukan pengrusakan alam diduga dilindungi oknum aparat.
Sehingga, kata warga, para bos tambang tanpa izin berani melakukan penambangan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kawasan Siulangaling merupakan wilayah sering diterjang banjir akibat dampak kerusakan hutan di hulu Sungai Parlampungan yang mengalir di empat desa.
Wahdi Saputra, pemuda asal Siulangaling yang ikut prihatin atas keselamatan masyarakat empat desa di wilayah Siulangaling juga berharap kepada Kapolres Madina dan Kapolda Sumut untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal di hulu Sungai Parlampungan. (irh)