HeadlinesSumut

Kapoldasu-Pangdam Turun Gerebek Barak Narkoba Tanjung Pamah

Kapoldasu-Pangdam Turun Gerebek Barak Narkoba Tanjung Pamah
PLN UIP SBU bersama Kejaksaan Tinggii Sumut, melakukan penandatanganan Pakta Integritas terhadap pengamanan pembangunan strategis kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Rabu (12/7/2023).
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, dan didampingi anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba, turun bersama melakukan penggerebekan barak narkoba di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (7/11) sore.

Meski Kapoldasu dan Pangdam I/BB turun langsung, tetapi dalam penggerebekan itu tidak berhasil mengamankan tersangka. Petugas gabungan hanya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat hisap sabu (bong), jarum suntik, mancis, kaca pirek, plastik klip putih, senjata tajam, dan ganja sebanyak 3 kg.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti jackpot lebih dari 20 unit. Barang bukti perjudian ini diangkut petugas menggunakan mobil pick up.

Pada kesempatan itu, Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Pangdam serta para pejabat TNI wilayah Binjai, Medan, dan Deliserdang, mengatakan, sejak 12 September pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap 1.746 tersangka, yang terdiri dari bandar, pengedar, dan 300 diantaranya pengguna.

Agung menyebutkan, penindakan terhadap peredaran narkoba ini merupakan kerja sama BNN Provinsi, dan Kodam I/BB beserta jajarannya. “Kita tidak akan berhenti, kami akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” ucapnya di lokasi penggerebekan.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan banyaknya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, maka semakin diketahui mana saja lokasi peredaran dan penggunaan narkoba tersebut. “Kita sudah petakan dan tahu tempat-tempat mereka menggunakan narkoba,” sebutnya.

Seperti penindakan hari ini, lanjutnya, ditemui ada 5 tempat yang dijadikan sebagai lokasi menggunakan narkoba. “Dari 5 tempat, ada 4 yang sudah kita datangi. Satu lagi masih dalam proses. Diketahui, ada lebih dari 100 bilik yang disiapkan untuk menggunakan narkoba di lokasi ini,” bebernya.

Agung juga menyebutkan, bahwa lokasi ini terorganisir dan dapat dilihat adanya catatan buku keuangan. “Ini jelas perbuatan melawan hukum. Para pelaku pastinya akan kita proses hingga pengadilan. Untuk pengguna silahkan untuk rehab. Bisa mengajukan diri ke Polsek dan Koramil setempat,” paparnya.

Disoal adanya tersangka yang diamankan, Agung mengakui, bahwa lokasi sangat terbuka dan memudahkan untuk para pelaku melarikan diri. “Tadi juga terjadi pengejaran oleh personel. Tapi lokasinya sangat terbuka, mudah bagi pelaku melarikan diri,” tegasnya.

Kapoldasu bersama Pangdam melihat barang bukti jackpot yang diamankan dari barak narkoba. (Waspada/Ist)

Disoal kelanjutan barak tersebut, Agung dengan singkat mengatakan, akan diproses lebih lanjut. “Bilik-bilik ini kita proses lebih lanjut,” ucapnya singkat.

Dia juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat terkait keberadaan barang narkoba dimaksud. “Tak terkecuali juga kepada anggota dewan Sumut yang terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait peredaran narkoba,” tuturnya.

“Dengan kebersamaan, kita pastinya bisa membawa Sumut bebas narkoba. Apa yang kita lakukan saat ini bukti nyata negara perangi narkoba untuk menyiapkan SDM bebas narkoba. Kita akan siapkan juga pos bersama TNI-Polri di sini,” tambahnya.

Pantauan di lokasi, barak narkoba ini berada di perkampungan dan tepatnya di area perladangan. Barak tersebar di beberapa titik, bahkan satu diantaranya berada di area eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang. Barak-barak ini disebutkan dikoordinir oleh warga setempat berinisial ST. Bahkan, ST juga masih dalam status daftar pencarian (DPO) polisi. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE