BINJAI (Waspada.id): Polres Binjai diminta bertindak tegas menutup lokasi praktik perjudian tembak ikan yang berada di Pasar 7 dan Pasar 5 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Judi tembak ikan tersebut tetap beroperasi setiap hari dan ramai dikunjungi para pemain judi, ungkap JD yang merupakan tokoh agama di Kecamatan Hamparan Perak.
Bukan saja JD yang meminta kepada Kapolres menutup Judi Tembak Ikan Pasar 7 dan Pasar 5 dimaksud, bahkan masyarakat Kecamatan Hamparan Perak.
Meski banyak warga setempat sudah merasa resah dengan keberadaan judi tembak ikan itu, pemilik/pengelola judi tidak peduli dan terkesan mengabaikan.
Masyarakat Kecamatan Hamparan Perak berharap Kapolres menutupnya agar Kabupaten Deliserdang menjadi kabupaten yang aman dan nyaman terbebas dari perjudian.(id25)