Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Binjai Ungkap Aksi Pencurian Tabung Gas Di Empat Lokasi

Kapolres Binjai Ungkap Aksi Pencurian Tabung Gas Di Empat Lokasi
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., secara resmi menyampaikan keberhasilan Polres Binjai mengungkap kasus pencurian tabung gas di Lapangan Mapolres Binjai.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan keberhasilan mengungkap kasus pencurian tabung gas.

Dalam doorstop yang digelar pada Kamis (22/5) di Mapolres Binjai, ia menjelaskan secara rinci penangkapan yang dilakukan oleh tim Satreskrim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurut Kapolres, tim berhasil menangkap satu tersangka berinisial KK dari total empat pelaku. Tiga lainnya saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran aktif oleh kepolisian.

“Para pelaku melancarkan aksinya pada 13 Mei pukul 03.00 dini hari. Mereka menggunakan mobil dan membawa alat linggis untuk membongkar gudang gas di Jalan SM Raja No. 69, Binjai Utara,” jelas Bambang.

Penangkapan terhadap KK dilakukan pada 15 Mei di kawasan Medan Area. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya 60 tabung gas LPG 3 kilogram, sebuah handphone, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Selain tabung gas, kami juga menyita satu unit handphone, sebuah baju biru dongker, dan celana pendek bermotif batik,” terang Kapolres.

Kapolres juga menyebut bahwa pelaku termasuk spesialis pencurian tabung gas di wilayah Binjai. Hingga saat ini, polisi mencatat ada empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang berkaitan dengan kelompok ini. Lokasinya tersebar di Kelurahan Nangka, Kelurahan Jati, Kelurahan Payaroba, dan Kelurahan Mencirim.

“Para pelaku sudah memiliki jaringan penadah sendiri. Mereka menjalankan pencurian secara terorganisir,” ungkap Bambang.

Dalam perkara ini, Kapolres Binjai juga menjelaskan pasal yang diterapkan pada pelaku yaitu Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini digunakan karena aksi dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan peralatan khusus dalam pembongkaran gudang.

Kapolres memastikan bahwa penyidikan terus berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para DPO.(han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE