Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres: Hentikan Aksi Menginap Singkuang 1

Kapolres: Hentikan Aksi Menginap Singkuang 1
Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH, MH diwawancarai waspada.id. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Kopolres Madina AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH, MH mengimbau pengurus KUD Hasil Sawit Bersama (HSB) segera menghentikan aksi unjukrasa dengan cara menginap di lokasi aksi, dengan pertimbangan keamanan.

“Ya, sesuai isi surat itu, kami mengimbau agar segera menghentikan aksi menginap,” ujar Kapolres Madina menjawab waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (8/4), terkait aksi ratusan warga Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina, menginap di areal perkebunan untuk menuntut plasma.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres: Hentikan Aksi Menginap Singkuang 1

IKLAN

Informasi diperoleh, aksi massa memasuki hari ke-19, sejak massa melakukan aksi di areal PT RPL Senin 20 Maret 2023.

Kapolres: Hentikan Aksi Menginap Singkuang 1
AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH, MH, Kapolres Madina. Waspada/Ist

Surat ditandatangani Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS pada 7 April 2013, intinya berisi imbauan segera menghentikan unjukara dengan cara menginap di lokasi.

Kapolres mengakui, sesuai surat pemberitahuan aksi unjukrasa KUD HSB ke PT RPR pukul 08.00 sampai selesai, sesuai keputusan Kapolri No 7/2012 ayat 7 pasal 1 tentang waktu pelaksanaan aksi unjukrasa di tempat terbuka 06.00 sanpai 18.00.

Kapolres mengungkapkan, dalam hal ini, KUD HSB melakukan aksi unjukrasa tidak sesuai pasal 7 ayat 1 di mana telah melakukan aksi unjukrasa dengan cara menginap di lokasi aksi sejak Senin 20 Maret 2023 sampai saat ini.

Kapolres Madina mengimbau kepada pengurus KUD HSB (ketua Sapihuddin, sekretarus Tasri Harahap, bendahara Bayhak) dan kordinator aksi Buyok, untuk segera menghentikan aksi unjukrasa dengan cara menginap di lokasi.

Sayangnya, dikonfirmasi waspada.id dan beritasore.co.id kepada Ketua KUD HSB Sapihuddin, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum menjawab. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE