PANYABUNGAN (Waspada): Kapolres Mandailing Natal AKBP HM Reza Chairul AS, S.IK, SH, MH dan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution mengamankan barang bukti (barbut) tambang ilegal tanpa izin (PETI), Kamis (1/12 sekira pukul 15.00.

Barbut berupa 1 unit excavator merek CAT, type D2 di Kel. Muarasoma, Kec. Batangnatal, Kab. Mandailing Natal.
Pengamanan barang bukti dilakukan Kapolres Madina, Komandan Kodim 0212/TS, Kasi Intel Korem 023/KS Letkol Kolonel Inf. Dody Triwinarto SIP didampingi Panit Subdit IV Dirkirimsus Polda Sumut Iptu Gunawan dan Para PJU Polres Madina serta Forkopimca Kec. Batangnatal.
Turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, di mana axcavator tersebut digunakan untuk melakukan penambangan di bantaran Sungai Batangnatal.
“Hari Ini saya bersama Bapak Dandim 0212/TS dan Kasi Intel Korem 023/KS didampingi Panit Subdit IV Dirkirimsus Polda Sumut, begitu juga Forkompica langsung turun ke lokasi untuk mengecek mengamankan barang bukti 1 unit excavator digunakan melakukan penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolres Madina.

Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution menyampaikan, barang bukti tersebut adalah tindak lanjut terkait pemberitaan di media sosial tentang adanya peraktik pertambangan emas liar di Daerah Aliran Sungai Kec. Batangnatal, yang sempat beredar beritanya bahwa para tersangka dibebaskan secara paksa.
“Menindaklanjuti berita viral tentang PETI yang ada di Kab. Mandailing Natal, kami TNI-Polri berkomitmen menindak tegas pelaku penambangan emas iligal dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 unit excavator akan dititipkan di Mako Brimob Detasemen C selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut,” sebut Letkol. Amrizal saat di lokasi. (irh).
Berita terkait: